Polda Kalteng Usut 62 Kasus Karhutla: 25 Orang Jadi Tersangka, 1 Korporasi Naik ke Penyidikan

Polda Kalteng Usut 62 Kasus Karhutla: 25 Orang Jadi Tersangka, 1 Korporasi Naik ke Penyidikan

PALANGKA RAYA, UpdateKalteng.com —Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selain fokus pada upaya pemadaman di lapangan, Polda Kalteng juga gencar melakukan penegakan hukum tegas terhadap para pelaku pembakaran.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah memproses 62 kasus Karhutla di wilayah hukum Kalimantan Tengah dan telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Tak hanya menindak perorangan, pihak kepolisian juga menyasar sektor korporasi. Dari empat perusahaan yang berada dalam tahap penyelidikan, satu korporasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur status hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran di lokasinya dan tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran yang memadai sesuai dengan ketentuan standar yang diwajibkan,” tegas Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Selasa (8/9/2026).

Baca  Pelantikan Pengprov PODSI dan Pengda KAGAMA Kalteng: Sinergi Dorong Prestasi Olahraga dan Pembangunan Daerah

Guna memperkuat pembuktian hukum, tim penyidik Polda Kalteng berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri titik awal serta arah penyebaran api di areal lahan perusahaan tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Kalteng dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum, sekaligus mencegah terulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.(Adji/Supri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *