Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Kalteng Terapkan PJJ bagi Sekolah Terdampak Mulai 31 Agustus 2026
PALANGKA RAYA, UpdateKalteng.com —Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus 2026 untuk daerah yang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)-nya berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Gubernur Kalteng menegaskan bahwa prioritas utama Pemprov saat ini adalah melindungi kesehatan dan keselamatan para siswa serta tenaga pendidik dari bahaya paparan asap yang dapat memicu infeksi saluran pernapasan. Oleh karena itu, pola pembelajaran disesuaikan dengan tingkat kualitas udara di masing-masing wilayah.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaannya, PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi 30 menit untuk setiap jam pelajaran. Guru tetap menjalankan tugas dari sekolah masing-masing. Khusus mata pelajaran produktif di SMK, kegiatan praktik dialihkan menjadi teori, sementara untuk SKh dapat disesuaikan secara fleksibel baik daring maupun luring.
Pemprov Kalteng mengimbau para orang tua dan wali murid untuk aktif mendampingi serta memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama proses PJJ berlangsung. Untuk menjaga kualitas pembelajaran dan memantau situasi di lapangan, setiap sekolah wajib melakukan evaluasi berkala setiap tiga hari sekali. Kepala sekolah juga diinstruksikan untuk melaporkan kondisi kualitas udara secara rutin melalui platform Kelas Digital Huma Betang, serta memastikan keamanan aset fisik dan digital sekolah selama masa PJJ. Kegiatan belajar mengajar tatap muka akan segera dipulihkan setelah kondisi ISPU kembali membaik dan aman.(Titin)
